Tiga Orang Mengaku Anggota KPK dan LSM, Dibekuk Kepolisian. Korbannya Para Kepala Sekolah di Nias Sumut

- 8 Maret 2021, 07:51 WIB
Ilustrasi kejahatan
Ilustrasi kejahatan /Pixabay/WikimediaImages /

JURNAL GAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkenal menyeret para koruptor tanpa tedeng aling-aling. Selevel menteri pun berani mereka seret ke depan pengadilan apabila memiliki bukti-bukti perbuatan korupsi yang dilakukannya.

Tidak heran nama KPK bisa membuat gentar berbagai orang.

Sayangnya di daerah Nias Sumatera Utara, nama KPK disalahgunakan oleh mereka yang bertujuan mengeruk kepentingan pribadi. 

Nama KPK dijadikan alat untuk memeras dan meminta sejumlah uang dengan ancaman akan diseret ke penjara.

Banyak korbannya  yang tertipu dan ketakutan saat diancam dengan penjara dan nama besar KPK.

Baca Juga: Vincenzo Kembali Sabet Rekor Rating Terbaru, Puncak Rata-Rata Nasional Lampaui 12 Persen! 

Untunglah pihak kepolisian di Nias berhasil meringkus tiga orang petugas gadungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap memeras kepala Sekolah Dasar (SD) di beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, Nias, Sumatera Utara.

Menurut Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F. Ambat, pihaknya membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Identitas ketiga tersangka yakni, Arnes Arisoca (61), Saripul Ikhwan Tanjung (39) dan Aliran Duha (60).

Ketiganya bukan pegawai KPK, tetapi hanya orang yang mengaku-ngaku saja.

"Ketiga tersangka mengaku sebagai anggota KPK dan LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara," ujar AKBP Arke menjelaskan. Seperti dikutio dari PMJ News, Senin, 8 Maret 2021. 

Baca Juga: Jadi Istri Kedua Maliq Bawazier, Cut Keke Rukun dengan Istri Pertama Hingga Liburan Bareng

Menurut AKBP Arke, ketiga tersangka telah melakukan penipuan dan pemerasan sejak November 2020. Para korban diperas mulai dari Rp600 ribu sampai Rp6 juta.

"Korban berjumlah tujuh orang yang seluruhnya merupakan Kepala Sekolah Dasar (SD). Total dari pemerasan sampai saat ini sudah sekitar Rp9,8 juta," ungkapnya.

Kepolisan telah mengamankan barang bukti berupa uang Rp4,8 juta, satu unit mobil, tiga unit handphone, satu stempel, sembilan lembar kartu pengenal dan 55 lembar sistem informasi desa (SID) dari berbagai desa se-Kabupaten Nias Selatan.

Baca Juga: BTS Dinobatkan Billboard Sebagai The Greatest Pop Star Of 2020, Artis Asia Pertama di Daftar Ini

Barang bukti lainnya berupa 49 lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN, 33 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN. 

"Selanjutnya, 32 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 32 sekolah yang ada di Kabupaten Nias Selatan, dan satu potong rompi warna hitam," tuturnya.

Ternyata motif ketiga tersangka mencari uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga atau kebutuhan sehari-hari. Prrbuatan tersebut merugikan nama baik instansi yang mereka palsukan.  

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) Subs Pasal 378 Jo. Pasal 64 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***

Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah