5 Lokasi Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta, Selasa 9 Maret 2021

- 9 Maret 2021, 06:42 WIB
lokasi sim keliling di Jakarta hari ini
lokasi sim keliling di Jakarta hari ini /Media Jabodetabek/Twitter @TMCPOldaMetroJaya

 

JURNAL GAYA - Masyarakat DKI Jakarta yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Selasa 9 Maret 2021 ada di lima lokasi. Berdasarkan laman media sosial Twitter TMC Polda Metro Jaya, berikut 5 lokasi pelayanan SIM keliling hari ini:

  • Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
  • Jakarta Utara : Mall Bella Terra Kelapa Gading.
  • Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
  • Jakarta Barat : LTC Glodok
  • Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Ini Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Selasa 9 Maret, Ada Di Dua Lokasi

Layanan ini mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Baca Juga: Ini Cara Cek Lolos Kartu PraKerja Gelombang 13, Apakah Anda Termasuk yang Lolos?

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (Korlantas Polri).

Untuk Anda yang hendak memperpanjang SIM jangan lupa persyaratannya antara lain :

  1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya;
  2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET;
  3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia;
  4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis;
  5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;
  6. Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru;
  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;
  8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;
  9. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap N0.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Itu beberapa persyaratan yang harus dilengkapi dan jangan lupa untuk selalu jaga jarak serta menggunakan masker saat proses perpanjangan SIM ini. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x