Terdakwa Mafia Kasus di Mahkamah Agung, Nurhadi dan Rezky Herbiyono Hari Ini Menanti Vonis Pengadilan

- 10 Maret 2021, 12:26 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman. /KPK

Sebagai penasehat hukumnya, Maqdir Ismail masih berharap kliennya bisa divonis bebas dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa KPK. Menurut Maqdir, JPU KPK tidak bisa membuktikan adanya pidana yang dilakukan kliennya.

"Kami harap Pengadilan berpihak kepada keadilan dan kebenaran sesuai fakta persidangan, bukan framing yang dilakukan oleh pihak tertentu. Kami berharap Pak Nurhadi dibebaskan dari segala dakwaan," tuturnya berharap kliennya bisa bebas.***

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x