Sebagai penasehat hukumnya, Maqdir Ismail masih berharap kliennya bisa divonis bebas dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa KPK. Menurut Maqdir, JPU KPK tidak bisa membuktikan adanya pidana yang dilakukan kliennya.
"Kami harap Pengadilan berpihak kepada keadilan dan kebenaran sesuai fakta persidangan, bukan framing yang dilakukan oleh pihak tertentu. Kami berharap Pak Nurhadi dibebaskan dari segala dakwaan," tuturnya berharap kliennya bisa bebas.***