JURNAL GAYA – Buronan kasus korupsi pengadaan barang senilai Rp9,4 miliar yang juga mantan pejabat di PT POS Indonesia Budhi Setyawan ditangkap team Kejaksaan Negeri Bandung, Selasa 9 Maret 2021. Penangkapan itu pun dibantu oleh team Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan juga Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung Iwa Suwia Prabiwa menjelaskan Budhi Setyawan sempat buron dua tahun lalu. Sedangkan selain Budhi, tiga tersangka lainnya lagi pun masih Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bandung.
"Tersangka ditangkap di Jakarta Selatan pada Selasa (9/3/2021) kemarin. DPO ini seharusnya dieksekusi tahun 2018 karena terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Pos Indonesia," beber Iwa kepada wartawan di Bandung, Rabu 10 Maret 2021.
Dijelaskan Iwa, kasus korupsi ini terkait dengan pengadaan barang senilai Rp9,4 miliar pada tahun 2013. Ketika itu, Iwa menjabat sebagai Direktur ITE PT Pos Indonesia yang menjalin kontrak dengan PT Datindo Infonet untuk pengadaan alat senilai hingga Rp10,5 miliar.
Dana tersebut diperoleh PT Pos Indonesia dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengadaan barang itu dimenangkan oleh PT Dataindo Infonet Prima. Proyek itu terindikasi banyak permainan.
Dari 1.725 alat yang dibeli, rupanya banyak yang tidak berfungsi serta tidak sesuai spesifikasi. Contohnya, tidak ada GPS hingga daya baterai berdaya tahan rendah.
Dalam kasus ini, terdapat lima tersangka bahkan Direktur PT Dataindo Infonet Prima bernama Effendy Christine sudah lebih dulu dieksekusi. Sementara itu, Budhi melarikan diri usai mendapatkan vonis 6 tahun penjara melalui putusan Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Hindari Penyiksaan, Komnas HAM Minta Kapolri Perintahkan Pasang CCTV Disetiap Polres
"(DPO) yang lainnya menyusul. Budhi akan kami eksekusi ke Lapas Sukamiskin. Kita akan melakukan tes kesehatan," terangnya.
Pihaknya pun masih terus melakukan pencarian terhadap DPO lainnya yang masih buron. "Kami harapkan dengan sistem ITE yang sekarang, tidak ada tempat lagi untuk bersembunyi bagi mereka (yang belum tertangkap) yang seharusnya menjalankan hukuman tetapi masih berusaha menghindari. Kami imbau untuk segera menyerahkan diri," tegasnya.***