JURNAL GAYA - Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta atau subsider 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Napoleon terbukti menerima suap sebanyak USD370 ribu dan SGD200 ribu untuk penghapusan red notice atas nama terpidana kasus Cessie Bank Bali, Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Baca Juga: Dalam Kasus Red Notice, Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara
"Mengadili, menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tegas Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu 10 Maret 2021.
Dalam putusannya tersebut Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," terang Damis.
Baca Juga: Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi ASABRI, Guna Gali Bukti-bukt Baru
Berdasarkan penuturan para saksi selama persidangan dan juga brang bukti yang dihadapkan terbukti bahwa sejumlah dana tersebut diberikan Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi kepada Napoleon. Jumlah uang yang diterima Napoleon bila dirupiahkan mencapai Rp7,4 miliar.