JURNAL GAYA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menegaskan banyaknya menerima penghargaan atau berprestasinya kepala daerah tidak menutup prilaku dari korupsi. Termasuk yang menimpa Gubernur Sulawesi Selasan Nurdin Abdullah yang sebelumnya menerima penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) pada tahun 2017 lalu.
"Kita memang memberikan (penghargaan kepada) seluruh pejabat negara yang berprestasi," ungkap Firli Bahuri ketika menggelar jumpa pers secara virtual, Minggu 28 Februri 2021. Dikatakan Firli, korupsi bisa menimpa siapa saja terlebih bila ada kesempatan. "Tapi coba ingat, korupsi disebabkan karena ada kekuasaan, kesempatan, keserakahan, dan kebutuhan. Jangan berpikir kalau ada orang yang menerima penghargaan tidak melakukan korupsi," tambahnya.
Tindak pidana korupsi dikatakannya terjadi karena ada pertemuan antara kekuasaan dan kesempatan. Dia berharap seluruh penyelenggara negara yang diberikan amanat oleh rakyat melaksanakan hal tersbeut dengan baik.
Baca Juga: Modus Suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Tukar Proposal dengan Uang Rp2 Miliar Dalam Mobil
Firli menjelaskan, setidaknya ada 30 jenis tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. "Yang tidak kalah penting bagaimana penyelenggara negara harus tetap berkomitmen tidak melakukan korupsi dengan memelihara amanat rakyat. Karena pemberantasan korupsi tidak memakai tindakan tapi penyelidikan masyarakat," bebernya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka Suap dan Gratifikasi