JURNAL GAYA – Usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021 pada Minggu 28 Februari 2021 dini hari. Nurdin menegaskan dirinya tidak tahu menahu mengenai uang suap Rp2 miliar yang dilakukan anak buahnya tersebut.
Bahkan Nurdin yang juga politisi PDI Perjuangan itu berani sesumbar bersumpah atas nama Allah bahwa dirinya tidak terlibat. Namun dirinya iklas dengan kondisi saat ini. "Saya ikhlas menjalani proses hukum. Karena memang kemarin itu kita ga tau apa-apa. Ternyata Edy (Edy Rahmat) itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Saya tidak tahu, demi Allah! Demi Allah!" ungkap Nurdin Abdullah Gedung Merah Putih KPK, Minggu 28 Februari 2021 dini hari.
Baca Juga: Modus Suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Tukar Proposal dengan Uang Rp2 Miliar Dalam Mobil
Dirinya pun meminta maaf kepada warga Sulsel mengenai kasus yang menimpanya itu. "Saya mohon maaf," ungkap Nurdin.
KPK menetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan juga anak buahnya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah serta seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka Suap dan Gratifikasi
"Penahanan para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pres di kantornya Jakarta, Minggu dini hari pada 28 Februari 2021.
Dengan rincian sebagai berikut. NA ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1 dan tersangka AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.