Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Pemalsu Uang Asing, Barang Bukti Diamankan Total Senilai Rp2,8 Triliun

- 28 Februari 2021, 05:50 WIB
Polresta Banyuwangi bongkar sindikat uang asing palsu dan mengamankan 10 pelaku serta barang bukti senilai Rp2,8 Triliun
Polresta Banyuwangi bongkar sindikat uang asing palsu dan mengamankan 10 pelaku serta barang bukti senilai Rp2,8 Triliun /Dok PMJ News

JURNAL GAYA – Sebanyak 10 pelaku sindikat pemalsu uang asing diamankan Polresta Banyuwangi dan diamankan barang bukti senilai Rp2,8 Triliun, Sabtu 27 Februari 2021. Para pelaku merupakan pengedar uang palsu antarkota dan antarprovinsi.

Baca Juga: Usai Dilantik Menjadi Wali Kota Surakarta, Gibran Langsung Blusukan ke Pasar

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifusin mengungkapkan barang bukti ribuan lembar uang asing palsu diamankan dari 10 pelaku tersebut. Beberapa jenis uang palsu tersebut diantaranya dolar Amerika, Kanada, Hongkong, Yuan Tiongkok, Ringgit Brunei, Conca Cruzeiro Brazil bahkan hingga pecahan rupiah.

Baca Juga: Nyatakan SBY Bukan Pendiri Partai Demokrat, AHY Disebut Kalah Pamor dari Moeldoko Untuk Dongkrak Elektabilitas

“Uang palsunya berbagai macam dari berbagai negara bahkan uang rupiah pun mereka ada,” terangnya. Hingga kini, ditambahkan Arman anggotanya masih memburu dua tersangka lagi. Mereka diduga memiliki peran penting. Yaitu, sebagai otak kejahatan dan pencetak ribuan lembar uang asing palsu tersebut.

Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah

Sementara itu dari hasil pengakuan para tersangka, ribuan lembar uang asing palsu rencananya akan diedarkan di beberapa kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta beberapa kota besar lainnya. “Kami masih lakukan pengembangan. Dari mana mereka memperoleh bahan uang palsu ini dan mencetaknya,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, seluruh tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x