Simak, Ini Daftar 21 Mobil yang Terbebas PPnBM per 1 Maret 2021

- 27 Februari 2021, 22:30 WIB
Ilustrasi mobil. Pemerintah resmi hapus PPnBM mobil baru mulai 1 Maret 2021.
Ilustrasi mobil. Pemerintah resmi hapus PPnBM mobil baru mulai 1 Maret 2021. /PIXABAY/Sravan Kumar Anirudhan/

JURNAL GAYA - Pemerintah secara resmi mengeluarkan daftar mobil yang mendapatkan keringanan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) 0% mulai Senin, 1 Maret 2021 mendatang.

Terdapat 21 mobil pajaknya digratiskan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021, yang dikeluarkan pekan ini, mulai dari Toyota Avanza hingga Wuling Confero.

Dalam Kepmenperin itu disebutkan kendaraan yang mendapatkan keringanan PPnBM adalah mobil yang memiliki penggunaan komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen.

Keringanan PPnBM untuk mobil sendiri telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021.

Baca Juga: KETUA UMUM PBNU SAID AQIL SIRADJ: Orang yang Bikin Gaduh, Usir!

Sementara itu relaksasi akan terbagi ke dalam tiga periode, yaitu insentif 100 persen dari tarif pada Maret-Mei 2021, kemudian 50 persen dari tarif pada Juni-Agustus 2021, dan 25 persen tarif pada September-Desember 2021.

Pasal 2 PMK tersebut menjelaskan insentif PPnBM mobil akan berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) berkapasitas hingga 1.500 cc.

Baca Juga: Pamer Naik Vespa Sendirian, Aura Kasih: Kapan Diboncengnya? Netizen: Cantik Gini Aja Ditinggalin, Dunia Kejam

Selain itu, insentif juga bisa diberikan untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan sistem satu gardan penggerak 4x2 berkapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x