Dampak Covid 19, PPnBM Mobil Baru Akan Dibebaskan Bertahap Mulai Bulan Depan

- 12 Februari 2021, 13:45 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Dok. Kemenperin.go.id

JURNAL GAYA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan industri otomotif merupakan salah satu sektor yang terdampak Covid-19 paling besar. Untuk itu, Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas pembelian mobil baru akan dibebaskan secara bertahap mulai bulan depan.

Baca Juga: Sambut Hari Pers Nasional, Jokowi Bebaskan Pajak Bagi Wartawan

“Untuk meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan bermotor, maka pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor," beber Airlangga kepada wartawan, Kamis 11 Februari 2021.

Pengurangan tersebut akan dilakukan dalam tiga bulan pertama (Maret-Mei), insentif PPnBM mencapai 100%, kemudian tahap kedua (Juni-Agustus) pengurangan 50%, dan ketiga (September-November) pengurangan 25%.

Baca Juga: Sri Mulyani : Tidak Benar Ada Pungutan Pajak Baru Untuk Pulsa, Kalau Jengkel Sama Korupsi Mari Kita Basmi!

Dijelaskan Airlangga, pemberian insentif dikhususkan untuk kendaraan penumpang dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. Insentif pajak tersebut diketahui untuk mendorong pembelian dan produksi kendaraan bermotor.

Baca Juga: DUH, Menkeu Sri Mulyani : Mulai Febuari Besok, Token Listrik dan Pulsa Dibebankan Pajak!

Insentif tersebut akan menggunakan instrumen PPnBM ditanggung Pemerintah (DTP) yang ditargetkan berlaku 1 Maret 2021. Kebijakan tersebut tak hanya diterapkan di Indonesia karena negara lain seperti Malaysia menerapkan pengurangan pajak untuk kendaraan bermotor. Pemberian insentif berlangsung selama sembilan bulan yang akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga: ShopeePay Super Online Deals Hadir Meriahkan Momen Imlek di Rumah

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x