Sambut Hari Pers Nasional, Jokowi Bebaskan Pajak Bagi Wartawan

- 9 Februari 2021, 13:39 WIB
Potret Presiden Jokowi.
Potret Presiden Jokowi. /Tangkapan Layar YouTube/Sekretariat Presiden/

JURNAL GAYA – Presiden Jokow Widodo (Jokowi) membebaskan pajak PPh 21 bagi awak media dan telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung pemerintah. "Artinya pajak dibayar pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021," ujar Jokowi dalam acara Puncak Peringatan HPN di Istana Negara, Selasa 9 Februari 2021.

Baca Juga: AYOO! Hari ini Pembukaan Program Petani Milenial, Segera Daftar

Jokowi menyebut insan pers tengah menghadapi masa-masa sulit di era pandemi Covid-19. Pasalnya, saat ini semua negara masih berupaya bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi tersebut.

"Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain sedang menghadapi juga masalah keuangan yang juga tidak mudah. Seperti yang tadi disampaikan Ketua PWI," tambahnya.

Baca Juga: Tol Cipali KM 122 Arah Jakarta Amblas, Polisi Berlakukan Contra Flow

Untuk itu, pemerintah akan berupaya meringankan beban pelaku industri media. Salah satunya dengan membebaskan PPh 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung pemerintah.

Jokowi pun meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengawal kebijakan ini. Selain itu, untuk membebaskan industri media dari PPh Badan hingga Juni 2021 mendatang.

Baca Juga: WADUH, Kejagung Menyita 566 Bidang Tanah Senilai Rp 23,7 Triliun Milik Benny Tjokrosaputro

"Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan. Juga untuk industri media dilakukan pengurangan PPh badan, kemudian pembebasan PPh 2 impor dan percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021," tegsasnya.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah