Kebijakan PPnBM Bisa Mendorong Penjualan Mobil DP 0 Persen

- 13 Februari 2021, 14:44 WIB
Ilustrasi penjualan mobil bekas.
Ilustrasi penjualan mobil bekas. /Dok SIS

JURNAL GAYA – Kebijakan mengenai tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau diskon pajak kendaraan bisa mendorong penjualan mobil hingga DP-nya 0 persen. Pelaksana Harian Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahmat Widiana mengatakan pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor.

Baca Juga: PPNBM Mobil Baru 0 Persen, Menteri Keuangan Sri Mulyani Siapkan Kebijakannya

Salah satunya  melalui pengaturan mengenai uang muka atau down payment (DP) 0 persen dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit. "Kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal," beber Rahmat dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu 13 Februari 2021.

Baca Juga: Dampak Covid 19, PPnBM Mobil Baru Akan Dibebaskan Bertahap Mulai Bulan Depan

Ditambahkan Rahmat, diskon pajak kendaraan bermotor diberikan untuk mempercepat laju pemulihan ekonomi. Rilis pertumbuhan ekonomi kuartal IV-2020 pada 5 Februari 2021 yang lalu mengkonfirmasi tren pemulihan ekonomi yang semakin nyata.  "Pertumbuhan ekonomi terus membaik, dari -5,32 persen di kuartal II-2020 meningkat menjadi -3,49 persen di kuartal III-2020 dan terus meningkat menjadi -2,19 persen di kuartal IV-2020," terangnya.

Baca Juga: Sri Mulyani : Tidak Benar Ada Pungutan Pajak Baru Untuk Pulsa, Kalau Jengkel Sama Korupsi Mari Kita Basmi!

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati oun merestui usulan kebijakan insentif penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau diskon pajak. Kebijakan ini untuk kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.

Baca Juga: ShopeePay Super Online Deals Hadir Meriahkan Momen Imlek di Rumah

Kebijakan tersebut sudah diputuskan dalam rapat kabinet terbatas. "Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen," ucapnya. ***

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x