KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka Suap dan Gratifikasi

- 28 Februari 2021, 06:02 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penetapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah  sebagai tersangka dalam kasus suap  pada Minggu 28 Februari 2021 dinihari tadi.
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penetapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus suap pada Minggu 28 Februari 2021 dinihari tadi. /Tangkapan layar youtube jumpa pers KPK/

JURNAL GAYA – Setelah menjalani pemeriksaan akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah sebagai tersangka. Nurudin ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Baca Juga: Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Pemalsu Uang Asing, Barang Bukti Diamankan Total Senilai Rp2,8 Triliun

KPK juga menetapkan anak buahnya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah serta seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

Baca Juga: Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Pengamat Politik Ini Sebut Nasib Politiknya Berakhir Begini!

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang. Pertama penerima yaitu saudara NA dan saudara ER. Sedangkan aebagai oemberi adalag saudara AS," tegas Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Minggu dini hari 28 Februari 2021.

Baca Juga: KPK Mengamankan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Sampai Malam Ini Masih Diperiksa Intensif

Politisi PDI Perjangan itu diamankan oleh tim penindakan KPK pada Sabtu, 27 Februari 2021, dini hari. KPK melakukan operasi sejak Jum’at 26 Februari di Sulawesi Selatan hingga Sabtu 27 Februari dini hari.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x