Sesalkan Jokowi Resmikan Izin Investasi Miras, Ketua DPP PPP Ingatkan Akan Picu Angka Kriminalitas

- 28 Februari 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi miras.
Ilustrasi miras. /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

JURNAL GAYA – Kebijakan Presiden Joko Widodo yang membuka keran izin investasi minuman keras melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dikecam banyak pihak. Dalam perpres tersebut, salah satunya disebutkan bahwa industri minuman keras boleh dibangun di empat provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Baca Juga: Gubernur Sulsel yang Juga Politisi PDIP, Nurdin Abdullah  : Saya Mohon Maaf, Demi Allah Saya Tidak Tahu!!!

Salahsatu yang menolak mengenai kebijakan tersebut yakni Ketua DPP PPP Andi Surya Wijaya. Menurutnya investasi miras itu bukan mendatangkan kesejahteraan bagi bangsa, tapi malah akan membuat Indonesia terpuruk. “Miras bukan lagi masalah agama, karena fakta telah membuktikan bahwa miras memicu kekerasan sosial, kriminalitas, kecelakaan, pembunuhan yang mengakibat banyak korban jiwa,” ujar Andi kepada wartawan, Sabtu 27 Februari 2021.

Baca Juga: Politisi PSI Tsamara Dikecam Netijen Gara-gara Sebut Nurdin Abdullah Tokoh Anti Korupsi Tapi Kena OTT KPK

Dilanjutkan Andi, bahkan dengan dibebaskannya itu akan semakin banyak anak di bawah umur yang konsumsi miras. Dengan demikian berimbas pada perilaku mereka yang suka mabuk dan tidak produksi. “Kami tidak rela Indonesia menjadi tempat berdirinya pabrik miras. Masih banyak peluang investasi lainnya bagi Indonesia untuk kesejahteraan rakyat. Misalnya investasi di bidang pangan, energi, dan lainnya,” tegas Andi.

Baca Juga: Desak Jokowi Cabut Izin Investasi Miras, Senator asal Papua Barat: Tak Miliki Niat Baik Bangun Papu

Dibukanya investasi miras ini menurut Andi sekaligus mencerminkan cara pemerintah yang tidak kreatif dalam mendatangkan investor. Padahal jika lebih kreatif, banyak perusahaan besar yang mempunyai pangsa pasar global datang ke Indonesia tidak harus mengandalkan dari miras. “Kami mendukung investasi, tidak tidak investasi yang merusak tatanan sosial dan moral bangsa. Mari kita kreatif dalam mendatangkan investator global,” bebernya menyesalkan.

Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah

Sebelumnya, , Joko Widodo memberikan izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ***

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x