Industri Miras Jadi Usaha Terbuka, Wanti MUI: Kebijakan Tersebut Sangat Cederai Perasaan Umat Islam

- 26 Februari 2021, 20:21 WIB
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi. /ANTARA/Muhammad Zulfikar/aa.

JURNAL GAYA - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi menentang kebijakan pemerintah yang menetapkan industri minuman keras (miras) yang masuk kategori usaha terbuka.

“Kebijakan tersebut sangat kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam mengatasi penyakit masyarakat dan cenderung memperkeruh instabiltas sosial di tengah pandemi Covid-19,” kata Kiai Muhyiddin dikutip, Kamis 25 Februari 2021.

Ia menyatakan, kebijakan tersebut sangat mencederai perasaan umat Islam sebagai mayoritas penduduk negeri ini.

“Bahkan bisa ditafsirkan sebagai tamparan keras kepada para ulama dan tokoh masyarakat yang sudah berjuang keras menjaga moralitas anak bangsa,” jelas Kiai Muhyiddin.

Baca Juga: PLN Terus Menambah Serapan Gas Bumi Demi Meningkatkan Ketahanan Energi Nasional

Ketua Lembaga Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu mengatakan, dengan kebijakan tersebut angka korban tindak kekerasan akan berlipat ganda.

“Seharusnya pemerintah sensitif dan melakukan instropeksi diri bahwa miras adalah pintu masuk bagi segala kekacauan dan sumber utama penyakit masyarakat,” jelasnya.

Ia menyebutkan, semua agama melarang pengikutnya untuk mengkonsumsi miras. fakta di lapangan menunjukan bahwa mudaratnya jauh lebih besar dari manfaatnya.

“Kasus penembakan yang dilakukan seorang polisi di Cafe Cengkareng yang menewaskan tiga orang adalah bukti nyata tentang bahaya miras, karena merusak saraf otak manusia,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x