Industri Miras Jadi Usaha Terbuka, Wanti MUI: Kebijakan Tersebut Sangat Cederai Perasaan Umat Islam

- 26 Februari 2021, 20:21 WIB
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi. /ANTARA/Muhammad Zulfikar/aa.

Baca Juga: Ini Dia Kebiasaan Aneh dan Unik Jungkook, Dimana V BTS, Jimin, J-Hope Adalah Korbannya

Terlebih, lanjut dia, selama ini undang-undang tentang peredaran miras di Indonesia sering diabaikan dan penegakan hukum yang amburadul.

“Membuka peluang di sektor investasi miras adalah ‘undangan resmi’ untuk melakukan proses penghancuran moralitas anak bangsa,” tuturnya.

Baca Juga: Innalillahi, Aktor Pemain Sinetron Yanto Tampan Meninggal Dunia. Para Artis Menyampaikan Bela Sungkawa

Mantan Ketua MUI Bidang Luar Negeri itu mengatakan, di luar negeri yang penegakan hukumnya ketat, tetap saja miras masih menempati urutan pertama penyebab kasus kekerasan dan tindak kriminal.

Dikatakan, MUI sendiri secara resmi telah menyampaikan kepada DPR dalam rancangan UU Omnibuslaw agar investasi tentang miras dihapus dari pembahasan.

Baca Juga: Asyik, Nih. Trie Utami Duet Bareng Tompi dalam Single 'Kamu', Rilis di Kanal YouTube Legenda Musikindo

Seperti diketahui, pemerintah membuka pintu investasi untuk industri miras besar sampai eceran.

Pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.

Baca Juga: Virus Corona Varian Baru di Kota New York Kebal Vaksin

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x