Baca Juga: Ini Dia Kebiasaan Aneh dan Unik Jungkook, Dimana V BTS, Jimin, J-Hope Adalah Korbannya
Terlebih, lanjut dia, selama ini undang-undang tentang peredaran miras di Indonesia sering diabaikan dan penegakan hukum yang amburadul.
“Membuka peluang di sektor investasi miras adalah ‘undangan resmi’ untuk melakukan proses penghancuran moralitas anak bangsa,” tuturnya.
Mantan Ketua MUI Bidang Luar Negeri itu mengatakan, di luar negeri yang penegakan hukumnya ketat, tetap saja miras masih menempati urutan pertama penyebab kasus kekerasan dan tindak kriminal.
Dikatakan, MUI sendiri secara resmi telah menyampaikan kepada DPR dalam rancangan UU Omnibuslaw agar investasi tentang miras dihapus dari pembahasan.
Seperti diketahui, pemerintah membuka pintu investasi untuk industri miras besar sampai eceran.
Pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.
Baca Juga: Virus Corona Varian Baru di Kota New York Kebal Vaksin