Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Agung Periksa Tiga Orang

- 2 Maret 2021, 21:39 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak /ragamindonesia.com/Tian Pardamean

JURNAL GAYA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa tiga orang saksi terkait tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Hari ini tim Jaksa Penyidik Direktorat Jampidsus Kejagung memeriksa tiga orang sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.

Tiga saksi yang diperiksa, yakni seorang direktur, kepala divisi, dan seorang advisor perusahaan.

Ketiga saksi tersebut adalah WS selaku Direktur Pengelolaan (CIO) PT Panin Asset Manajemen, AS selaku Kepala Divisi ETF PT Indo Premier Sekuritas, dan ES selaku Advisor PT Minna Padi Investama Sekuritas.

Baca Juga: Banyak Artis Kehilangan Rina Gunawan, Kenang Sebagai Pribadi yang Baik dan Ramah

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan," ujar Leonard.

Penyidikan kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan oleh Kejagung telah dimulai sejak 19 Januar 2021.

Pada Kamis 25 Februari, tim Jaksa Penyidik Direktorat Jampidsus Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan berinisial AS.

Sebelumnya, AS pernah satu kali dimintai keterangan dalam kasus ini, ketika masih menjabat sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x