Anak Buah Terlibat Korupsi, Anies Baswedan Langsung Tunjuk Pengganti

- 8 Maret 2021, 15:18 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Antara.//

JURNAL GAYA – Ditetapkannya tersangka Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil sikap. Yoory yang tersandung kasus dugaan korupsi pembelian sembilan lahan di Jakarta proyek rumah DP Rp0.

Baca Juga: Soroti Vaksinasi COVID 19, Mardani Ali Sera : Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Korupsi Vaksin!

Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan kabar bahwa Yoory telah ditetapkan tersangka pada Jum’at 5 Maret 2021 oleh KPK. Kemudian Anies Baswedan mengambil langkah berdasarkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Baca Juga: Ketua KPK Tegaskan Banyak Menerima Penghargaan, Tidak Menutup Prilaku Korupsi Kepala Daerah

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan," ujar Riyadi kepada wartawan, Senin 8 Maret 2021. Pihaknya pun tidak akan intervensi dan menyerahkan sepenuhnya mengenai proses hukum kepada KPK.

Anies Baswedan kemudian menunjuk Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys sebagai Pelaksana tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya menggantikan Yoory. "Ia akan menjabat paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang," jelas Riyadi.

Baca Juga: 18 Apartemen Mewah Milik Tersangka Korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro Disita Kejagung

KPK juga disebut menetapkan dua nama lain berinisial AR dan TA. Selain itu perusahaan pemilik tanah PT AP juga dijadikan tersangka. Mereka diduga melakukan markup atau menaikan harga dalam sembilan obyek pembelian lahan di Jakarta. Harga tanah dinaikan hingga jutaan rupiah per meternya.

Akibatnya dari sembilan obyek pembelian lahan itu negara terindikasi mengalami kerugian triliunan rupiah. ***

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x