WADUH Kejagung Sita 20 Kapal dari Tersangka Korupsi ASABRI Heru Hidayat

- 10 Februari 2021, 06:09 WIB

 

JURNAL GAYA – Sebanyak 20 kapal disita Kejaksaan Agung RI dari tersangka kasus mega korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan penyitaan kapal tersebut dari salahsatu tersangka yakni Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk Heru Hidayat.

Baca Juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Siap Sikat Semua Pelindung Benny Tjokro

“Sekarang penyidik dapat kapal 20 punya Heru Hidayat, semua sudah disita. Macam-macam jenisnya," beber Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan pada Selasa, 9 Februari 2021.

Disinggung mengenai rincian kapalnya, dikatakan Febrie, kapal milik Heru itu adalah Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius, merupakan yang terbesar di Indonesia. "Kapalnya satu terbesar di Indonesia, untuk angkut LNG," ujarnya.

Baca Juga: WADUH, Kejagung Menyita 566 Bidang Tanah Senilai Rp 23,7 Triliun Milik Benny Tjokrosaputro

Sebelumnya, Febrie mengatakan penyidik juga menyita 566 bidang tanah seluas 194 hektar di daerah Maja, Kabupaten Lebak, Banten milik Direktur Utama PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro. Akan tetapi, penyidik belum menghitung nilainya.

“Luasnya itu 194 hektare milik Bentjok. Penyidik melakukan penyitaan aset untuk menahan sementara kepemilikan agar tidak berpindah tangan,” jelas dia.

Baca Juga: Kejagung Lacak Aset 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri di Luar Negeri

Benny Tjokro juga merupakan terpidana terkait korupsi dan pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun. Febri memastikan tanah tersebut tidak bercampur dengan tanah yang dihasilkan dari aset dugaan korupsi Jiwasraya.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x