WADUH Kejagung Sita 20 Kapal dari Tersangka Korupsi ASABRI Heru Hidayat

- 10 Februari 2021, 06:09 WIB

Baca Juga: Kasus Korupsi Asabri, Mahfud MD Tegaskan Pengusutan Sampai Tuntas Hingga Pengadilan

"Beda (sama Jiwasraya). Tersangka yang lain jangan dibuka dulu ya, masih proses semuanya nanti kalau sudah ada hasilnya bisa kami rilis," tegasnya.

Baca Juga: Delapan Tersangka Kasus Asabri Rp22 Trliun Langsung Dijebloskan ke Tahanan, Dua Diantaranya Mantan Dirut

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang, dua tersangka juga terdakwa dalam megakorupsi Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Baca Juga: Modernisasi Penjualan Tiket Penyeberangan, ASDP Gandeng ShopeePay Hadirkan Pembayaran Elektronik

Diketahui, selain menjadi tersangka di ASABRI, Heru dan Benny juga menjadi terdakwa di Jiwasraya. Keduanya bersama enam tersangka ASABRI lain dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x