JURNAL GAYA – Delapan orang tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dengan kerugian mencapai Rp22 triliun. Mereka pun langsung digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung RI warna merah muda.
Mereka ditahan selama 20 hari ke depan. Ditetapkannya mereka setelah melewati proses gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan kedelapan tersanga tersebut diantaranya mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja. Sedangkan enam tersangka lainnya masing-masing berinisial BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.
Baca Juga: Hidayat Nurwahid Desak KPK Selidiki Kasus Lama yang Mangkrak Senilai Rp684 Miliar
"Dalam kasus ini ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara (korupsi Asabri) tersebut," tegas Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Senin 1 Febuari 2021.
Diberitakan sebelum, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan terdapat tujuh calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI
Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay