JURNAL GAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan siapa pun untuk tidak menghilangkan dokumen bantuan sosial (bansos) Covid-19. Pasalnya KPK saat ini masih terus mendalami bukti-bukti terkait korupsi bantuan bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Baca Juga: Bukan Belanjaan, Kotak-kotak Oranye Ini Berisi Bantuan untuk Korban Banjir di Subang dan Karawang
Deputi Penindakan KPK, Karyoto menegaskan kepada siapa pun jangan coba-coba menghilangkan barang bukti yang sedang diselidiki karena ancaman pidana pun akan menantinya. “Pada prinsipnya kalau itu namanya dokumen negara itu wajib ada di tempatnya, seperti di Kemensos ini yang namanya dokumen negara sebagai pertanggungjawaban per waktu harus ada,” tegas Karyoto kepada wartawan, Selasa 16 Februari 2021.
Baca Juga: Ketua Komnas Haji dan Umroh Ingatkan Pemerintah Skenario Terburuk Ibadah Haji Tahun ini
Ditambahkan Karyoto, jika ada dokumen kasus dugaan korupsi bansos akan dikenakan pasal terpisah. "Kalau menghilangkan ada pasal sendiri nanti," ujarnya. Karyoto pun mengakui setiap temuan baru selalu melakukan koordinasi rutin untuk mengungkap temuan dan menyampaikannya kepada pimpinan KPK. "Hampir hari-hari kami kerjanya hanya diskusi dan diskusi, dan hari tertentu secara rutin satu minggu dua kali kita akan ekspose ke pimpinan tentang hal-hal yang akan dinaikkan," tegasnya.
Baca Juga: Ditahan di Rutan Bareskrim, Penyakit Habib Rizieq Sering Kambuh Sesak Nafasnya
Sebagai informasi, kasus suap bansos Covid-19 telah menyeret Juliari Batubara sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
Baca Juga: ShopeePay Super Online Deals Hadir Meriahkan Momen Imlek di Rumah
KPK menduga Mensos menerima suap Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. ***