Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Menerima Suap Rp7,4 Miliar dari Djoko Tjandra

- 10 Maret 2021, 16:57 WIB
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis Majelis Hakim 4 Tahun penjara
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis Majelis Hakim 4 Tahun penjara /

"Fakta hukum rekaman CCTV memperlihatkan Tommy Sumardi di Gedung TNCC Polri membawa paper bag putih, dan disusul Brigjen Prasetijo, kemudian saksi Tommy Sumardi. Prasetijo bersamaan keluar yang mana saksi Tommy Sumardi sudah tidak membawa paper bag putih, dalam paper bag itu berisi uang," ujar hakim anggota Joko Soebagyo membacakan keterangan putusan hakim.

Baca Juga: Anak Buah Terlibat Korupsi, Anies Baswedan Langsung Tunjuk Pengganti

Dari rangkaian di atas terdakwa Irjen Pol Napoleon diuraikan Joko, telah menerima uang USD370 ribu dan SGD200 ribu, dan saksi Prasetijo telah menerima uang USD100 ribu dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. “Menimbang maka unsur pemberian hadiah atau janji telah terpenuhi dalam diri terdakwa," tegas Joko.

Baca Juga: Ketua KPK Tegaskan Banyak Menerima Penghargaan, Tidak Menutup Prilaku Korupsi Kepala Daerah

Sebagai informasi, putusan hukuman terhadap Napoleon ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Napoleon 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. ***

 

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah