JURNAL GAYA - Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta atau subsider 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Napoleon terbukti menerima suap sebanyak USD370 ribu dan SGD200 ribu untuk penghapusan red notice atas nama terpidana kasus Cessie Bank Bali, Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Baca Juga: Dalam Kasus Red Notice, Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara
"Mengadili, menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tegas Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu 10 Maret 2021.
Dalam putusannya tersebut Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," terang Damis.
Baca Juga: Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi ASABRI, Guna Gali Bukti-bukt Baru
Berdasarkan penuturan para saksi selama persidangan dan juga brang bukti yang dihadapkan terbukti bahwa sejumlah dana tersebut diberikan Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi kepada Napoleon. Jumlah uang yang diterima Napoleon bila dirupiahkan mencapai Rp7,4 miliar.
"Fakta hukum rekaman CCTV memperlihatkan Tommy Sumardi di Gedung TNCC Polri membawa paper bag putih, dan disusul Brigjen Prasetijo, kemudian saksi Tommy Sumardi. Prasetijo bersamaan keluar yang mana saksi Tommy Sumardi sudah tidak membawa paper bag putih, dalam paper bag itu berisi uang," ujar hakim anggota Joko Soebagyo membacakan keterangan putusan hakim.
Baca Juga: Anak Buah Terlibat Korupsi, Anies Baswedan Langsung Tunjuk Pengganti
Dari rangkaian di atas terdakwa Irjen Pol Napoleon diuraikan Joko, telah menerima uang USD370 ribu dan SGD200 ribu, dan saksi Prasetijo telah menerima uang USD100 ribu dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. “Menimbang maka unsur pemberian hadiah atau janji telah terpenuhi dalam diri terdakwa," tegas Joko.
Baca Juga: Ketua KPK Tegaskan Banyak Menerima Penghargaan, Tidak Menutup Prilaku Korupsi Kepala Daerah
Sebagai informasi, putusan hukuman terhadap Napoleon ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Napoleon 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. ***