Libur Isra Mi’raj, SIM Keliling dan SIM Outlet Mall Feslink Tidak Beroperasional

- 11 Maret 2021, 06:22 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung.
Ilustrasi SIM Keliling Bandung. /Desk Jabar/Syamsul/

JURNAL GAYA – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung mengumumkan bahwa Pelayanan gerai Perpanjangan SIM Keliling juga SIM Outlet Mall Festival City Link tidak beroperasional, Kamis 11 Maret 2021. Hal ini lantaran libur nasional Isra Mi'raj.

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV, Kamis 11 Maret 2021, Ada Radha Krishna Semakin Bikin Baper, Kulfi, Uttaran, dan Naagin 2

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @tmcpolrestabesbandung, bagi Pemohon SIM yang masa berlaku SIM nya habis pada tanggal 11 Maret 2021 untuk dapat memperpanjang masa berlaku SIM anda pada hari Jumat tanggal 12 Maret 2021.

Baca Juga: TRAGIS! Suga BTS Kehilangan Hadiah Besar Karena Satu Kesalahan Kecil, Apa Itu?

Hal ini dikarenakan apabila terlewat maka harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru kembali. Berdasarkan informasi Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Baca Juga: Niat Puasa Kamis Ini Bacaannya, Jangan Lupa Ucapkan Niat Dulu

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (Korlantas Polri).

Untuk Anda yang hendak memperpanjang SIM jangan lupa persyaratannya antara lain :

  1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya;
  2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET;
  3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia;
  4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis;
  5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;
  6. Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru;
  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;
  8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;
  9. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap N0.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Itu beberapa persyaratan yang harus dilengkapi dan jangan lupa untuk selalu jaga jarak serta menggunakan masker saat proses perpanjangan SIM ini. ***

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x