Polda Jatim Bekuk Muncikari Penjual Gadis Remaja di Bawah Umur Untuk Prostitusi Seks Bertiga

- 11 Maret 2021, 12:55 WIB
Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi /Pikiran rakyat/

JURNAL GAYA - Kemajuan teknologi yang disalahgunakan menjadi alat mendukung prostitusi menjadi sebuah tren baru sekarang ini.

Prostitusi online merebak luas, apalagi masa pandemi ini membuat masyarakat lebih banyak menghabiskan waktunya di rumah dengan ditutupnya berbagai tempat hiburan.

Sayangnya korban prostitusi online ini menimpa pula anak remaja di bawah umur. Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Timur.  

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Purwakarta Kamis, 11 Maret 2021. Pagi dan Siang Cerah Berawan Lanjut Hujan Petir

Muncikari online bernama BD (39)  berhasil diringkus anggota Tim Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), BD terlibat dalam prostitusi online yang dijalankannya untuk mencari nafkah.

BD merupakan Warga Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan diamankan polisi karena menjual anak di bawah umur untuk layanan seks bertiga.

Nasib malang menimpa remaja yang dijual muncikari BD ini yang baru berusia 16 tahun dan telah diperdagangkan sejak November 2020 lalu. Tarif Korban untuk melayani para lelaki hidung belang sebesar tarif Rp300.000.

"Layanan threesome (seks bertiga) sekitar Rp300.000. Korban ditawarkan melalui media sosial. Pengakuan tersangka, sudah tiga kali dia memanfaatkan korban," terang Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy, Rabu, 10 Maret 2021.

Baca Juga: Vaksin Covid-19, Joe Biden Berkomitmen Menyediakan Anggaran Bagi Negara Berkembang

Kepolisian Polda Jawa Timur, menurut AKBP Zulham, di sekitar bulan Januari 2021 melakukan patroli siber melakukan analisis dan penyelidikan terduga akun yang mengunggah konten seksual berisi layanan seks bertiga.

"BD menawarkan foto dan video bugil korban pada pria hidung belang untuk memuaskan hasratnya (nafsunya). Begitu sepakat mereka memesan hotel untuk bertemu," sambungnya.

Hasil penyelidikan dilakukan dengan tindakan operasional di lapangan dan berhasil membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana perdagangan manusia untuk dijadikan obyek prostitusi dalam layanan seks bertiga.

Polisi pun melakukan tindakan penangkapan terhadap terduga muncikari, berdasarkan bukti-bukti yang telah didapatkan sebelumnya.

Sementara itu, dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti tambahan berupa satu unit ponsel. Atas perbuatannya, muncikari BD dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE Juncto Pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.***

Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah