Proses Penyidikan Perkara Gratifikasi Proyek Belum Selesai, KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Abdullah

- 18 Maret 2021, 12:43 WIB
 Penyidik KPK menunjukan barang bukti kasus dugaan suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, 28 Februari 2021.
Penyidik KPK menunjukan barang bukti kasus dugaan suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, 28 Februari 2021. / /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

Untuk penahanan tersangka biasanya dipisahkan tidak dalam satu ruangan tahanan yang sama. Untuk mencegah adanya pemufakatan di antara para tersangka. Nurdin Abdullah sendiri meringkuk di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Agung di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Edy Rahmat di Rutan KPK Kavling C1.

Pemisahan tahanan merupakan salah satu strategi KPK untuk menggali keterangan dan tidak saling mempengaruhi di antara para tersangka.***

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Purwakarta Kamis, 18 Maret 2021. Pagi Cerah Berawan Sampai Siang

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah