Proses Penyidikan Perkara Gratifikasi Proyek Belum Selesai, KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Abdullah

- 18 Maret 2021, 12:43 WIB
 Penyidik KPK menunjukan barang bukti kasus dugaan suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, 28 Februari 2021.
Penyidik KPK menunjukan barang bukti kasus dugaan suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, 28 Februari 2021. / /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

JURNAL GAYA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kewenangannya memperpanjang kembali masa penahanan Nurdin Abdullah karena terlibat dalam perkara suap dan gratifikasi proyek.

Masa penahanan diperpanjang sampai 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dan menggali lebih banyak keterangan dan barang bukti yang akan diajukan ke pengadilan Tipikor.

Nurdin Abdullah, Gubernur non aktif Sulawesi Selatan terpaksa berurusan dengan badan anti rasuah negara karena diduga menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau relasinya dalam memuluskan proyek bagi mereka.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Purwakarta Kamis, 18 Maret 2021. Pagi Cerah Berawan Sampai Siang  

KPK sampai saat ini masih menangani perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Tim penyidik dari KPK telah melakukan perpanjangan penahanan saudara NA bersama kawan-kawannya selama 40 hari kedepan sejak tanggal 19 Maret -27 April 2021,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan resminya, Kamis, 18 Maret 2021. Seperti dikutip dari PMJ News.

Selain Nurdin Abdullah, KPK masih membutuhkan keterangan dari tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus suap atau gratifikasi ini, sehingga memutuskan memperpanjang juga penahanan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto, dan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rachmat.

Baca Juga: Rosé BLACKPINK Buka Saluran YouTube, Berikut Link dan Isi Video Perdananya

“Perpanjangan masa tahanan ini diperlukan tim penyidik KPK, untuk mengumpulkan beberapa alat bukti yang dapat digunakan untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut,” kata Ali menjelaskan.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x