BAPPEDA Jabar Digeledah KPK, Diduga Terkait Korupsi Bantuan Provinsi Jabar Untuk Indramayu

- 19 Maret 2021, 16:05 WIB
ILUSTRASI korupsi.*
ILUSTRASI korupsi.* /PRFM

JURNAL GAYA - Beberapa kantor pemerintahan di Provinsi Jawa Barat mulai dibidik badan anti rasuah negara.

Setelah sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dan menggeledah kantor dinas di Kabupaten Bandung Barat.

Kali ini KPK juga bergerak menggeledah kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Pemeriksaan di Bappeda terkait kasus berbeda yakni berkaitan dengan bantuan Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu yang diduga terjadi tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Garut Jumat, 19 Maret 2021. Pagi Berawan Siang Mulai Hujan Petir

Kantor Bappeda Jabar yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda, Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Mendadak mendapatkan tamu dari Jakarta yang ternyata para petugas dari KPK.

Tujuan penggeledahan dilakukan untuk penyidikan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

"Hari ini, tim juga melakukan penggeledahan di kantor Bappeda Provinsi Jabar. Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nanti akan kami informasikan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 19 Maret 2021. Seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Tampil Cantik dengan Makeup Inspirasi Pulau Jeju Korea, Merona Bak Bunga Camellia

Sehari sebelumnya, Kamis, 18 Maret, tim penyidik KPK juga menggeledah di rumah pihak yang terkait dengan kasus tersebut di Cianjur dan menemukan sejumlah dokumen terkait dengan kasus tersebut.

Seperti biasa sesuai kebiasaan di KPK, saat ini badan anti rasuah negara ini belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan tersangkanya.

Sudah menjadi pakem dan kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

"Namun demikian, KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya," ucap Ali.

Baca Juga: Tampil Cantik dengan Makeup Inspirasi Pulau Jeju Korea, Merona Bak Bunga Camellia

Kasus ini bermula dari kegiatan tangkap tangan KPK. Tepatnya 15 Oktober 2019 silam, KPK melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Indramayu dan berhasil menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat tersangka tangkap tangan tersebut yakni Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Keempat orang tersangka telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasuss terus bergulir efek dominonya, tidak berhenti sampai seluruh pihak yang terlibat diadili secara adil. Hasil pengembangan kasus, KPK pada 16 November 2020 menetapkan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka.

Akankah ada tersangka baru? Saat ini masyarakat masih menunggu pengumuman resmi dari KPK.***

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Bandung Jumat, 19 Maret 2021. Pagi Cerah Berawan Siang Hujan

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah