SAH! Putusan Pengadilan Negeri Tondano Menetapkan Nama Baru dari Serda Aprilia

- 19 Maret 2021, 16:28 WIB
Ketua Majelis Hakim PN Tondano Nova Loura Sasube (kiri) saat membacakan putusan gugatan perdata yang dilayangkan Aprilia Manganang (kanan) terkait dengan perubahan nama dan jenis kelamin di Pengadilan Negeri Tondano secara virtual, Jumat, 19 Maret 2021.
Ketua Majelis Hakim PN Tondano Nova Loura Sasube (kiri) saat membacakan putusan gugatan perdata yang dilayangkan Aprilia Manganang (kanan) terkait dengan perubahan nama dan jenis kelamin di Pengadilan Negeri Tondano secara virtual, Jumat, 19 Maret 2021. /ANTARA/Syaiful Hakim/ANTARA

Aprilia Manganang sendiri selaku pemohon mengikuti jalannya sidang di Mabes TNI AD, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, pihak yang diberi kuasa membacakan alasan-alasan dan permohonan kepada hakim mengenai pergantian nama dan status jenis kelamin.

Dalam persidangan Aprilia Manganang mengajukan perubahan nama menjadi Aprilio Perkasa Manganang.

Baca Juga: Jokowi Desak Myanmar Hentikan Aksi Kekerasan Pada Warga Sipil

"Mengabulkan untuk mengganti yang semula yang berstatus jenis kelamin perempuan menjadi jenis laki-laki. Mengabulkan untuk mengganti nama dari semula Aprilia Santi Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang," ujar perwakilan pemohon dalam persidangan di PN Tondano, Manado.***

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah