Menjelang Bulan Puasa dan Lebaran, Kaum Buruh Menolak Rencana Menaker Membolehkan THR Dicicil atau Ditunda

- 20 Maret 2021, 10:47 WIB
Ilustrasi Buruh Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Minta DPR Lakukan Legistatif Review
Ilustrasi Buruh Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Minta DPR Lakukan Legistatif Review / ANTARA/Andi Firdaus Mgid

JURNAL GAYA -  Menjelang Hari Raya Idul Fitri atau biasa disebut lebaran yang akan jatuh di bulan Mei 2021, kaum Buruh yang selama pandemi menjadi pihak yang banyak dirugikan dari kebijakan pemerintah, mengultimatum Menaker. 

Melalui pernyataan sikapnya, salah satu organisasi buruh Indonesia yakni SP TSK SPSI, menolak rencana Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah yang akan mengeluarkan peraturan yang membolehkan perusahaan untuk menunda atau mencicil pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2021 ini.

"Pimpinan Pusat Federasi SP TSK SPSI, menyatakan menolak rencana Menteri Ketenagakerjaan RI mengeluarkan aturan untuk memperbolehkan perusahaan mencicil atau menunda pembayaran THR 2021 Kepada Pekerja/Buruh, kebijakan tersebut sangat merugikan buruh,"

Begitu salah satu bunyi pernyataan sikap dari pimpinan serikat buruh menjelang Hari Raya dan bulan Ramdhan ini. 

Baca Juga: BTS Raih Sertifikasi Platinum RIAJ Pertama untuk Download Dynamite di Jepang, Selamat! 

Selama pandemi buruh dan para pekerja lainnya sudah banyak mengalami kerugian karena berbagai kebijakan yang tidak pro buruh, salah satunya membolehkan pemberian upah di bawah UMR. 

Pengalaman pahit juga dirasakan saat Idul Fitri tahun lalu banyak perusahaan mencicil pemberian THR kepada buruh.

"Tahun 2020 Menteri Ketenagakerjaan RI sudah pernah mengeluarkan aturan THR dicicil dan ditunda yang akhirnya berdampak banyak perusahaan mencicil dan menunda pembayaran THR 2020 bahkan sampai sekarang ada perusahaan yang belum bayar THR 2020 kepada buruhnya, kondisi tahun 2020 dengan sekarang Tahun 2021 sangat berbeda dimana perusahaan sudah beroperasi secara normal," kata bunyi pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umumnya Roy Jinto.

Baca Juga: SIM Keliling Online Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat Sabtu, 20 Maret 2021

Halaman:

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x