Ini Catatan Polisi untuk Penyelenggaraan Piala Menpora 2021, Nomor 2 Harus Dipatuhi Secara Ketat

- 21 Maret 2021, 10:36 WIB
Piala Menpora 2021
Piala Menpora 2021 /PSSI/Dok. PSSI.

JURNAL GAYA – Piala Menpora 2021 yang digelar hari ini, Minggu 21 Maret 2021 telah melewati berbagam perizinan terutama mengenai protokol kesehatan COVID 19. Hal ini lantaran pertandingan yang digelar ditengah-tengah Pandemi COVID 19.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan pihaknya bakal mengawasi pertanding sesuai prokes yang ketat. Bahkan dia memastikan, pihak kepolisian tak segan-segan akan menghentikan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak penyelenggara apabila tidak menerapkan ataupun melanggar prokes.

Baca Juga: Polisi Tidak Segan-segan Menghentikan Piala Menpora Kalau Penyelenggara Lalai Dengan ini

"Sebagaimana arahan Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kegiatan kepemudaan dan keolahragaan harus dilakukan dengan kedisiplinan dan adanya komitmen dari seluruh pihak terkait dalam menerapkan protokol kesehatan. Serta adanya penegakan aturan yang tegas," tegas Argo, kepada wartawan, Minggu 21 Maret 2021.

Untuk itu, mengenai penyelanggaraan ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dan ditaati oleh penyelenggara. Terkait penyelenggaraan tersebut Polri memberikan izin dengan beberapa catatan diantaranya sebagai berikut :

  1. Semua pertandingan dilaksanakan tanpa kehadiran penonton di stadion yang disiarkan secara langsung oleh Stasiun Televisi dan Media Online.
  2. Membatasi jumlah pemain, official, panitia, petugas keamanan, undangan dan awak media di area pertandingan maksimal 299 orang.
  3. Penyelenggaraan pertandingan dilaksanakan di stadion pada wilayah zona hijau Covid-19.
  4. Penanggung jawab wajib menaati ketentuan sebagai berikut:
  • Menjaga keamanan dan ketertiban di dalam kegiatan dimaksud.
  • Mencegah bilamana terindikasi terjadi penyimpangan dari tujuan kegiatan yang telah dinyatakan tertulis dalam surat penyataan permohonan izin.
  • Dalam waktu 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan, melaporkan pada Kepolisian setempat.
  • Menaati ketentuan-ketentuan lain yang diberikan oleh pejabat setempat berhubungan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
  • Menaati aturan dan protokol penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh aparat di daerah setempat.

Baca Juga: Besok, Piala Menpora 2021 Dibuka Dengan Sederhan Tanpa Penonton di Solo

- Bilamana terdapat penyimpangan dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat ini, petugas kepolisian/keamanan dapat membubarkan/menghentikan atau mengambil tindakan lain berdasarkan ketentuan hukum.

- Surat izin keramaian ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, kecuali dalam hal terdapat kekeliruan akan diadakan ralat seperlunya.

- Apabila terjadi situasi luar biasa maka Surat Izin Keramaian yang telah dikeluarkan akan ditangguhkan/dicabut.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x