"Saya menyatakan menerima," ucap Rahmat Yasin usai majelis hakim membacakan putusannya.
Menurut majelis hakim persidangan Rachmat Yasin terbukti bersalah sesuai dakwan pertama, yakni Pasal 12 B juncto Pasal 12 C dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***