TOK! Hakim Memvonis Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dengan Penjara 2 Tahun 8 Bulan Untuk Kasus Korupsi

- 22 Maret 2021, 18:54 WIB
Rachmat Yasin.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR
Rachmat Yasin.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR /Armin Abdul Jabbar/

"Saya menyatakan menerima," ucap Rahmat Yasin usai majelis hakim membacakan putusannya.

Menurut majelis hakim persidangan Rachmat Yasin terbukti bersalah sesuai dakwan pertama, yakni Pasal 12 B juncto Pasal 12 C dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

 

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah