TOK! Hakim Memvonis Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dengan Penjara 2 Tahun 8 Bulan Untuk Kasus Korupsi

- 22 Maret 2021, 18:54 WIB
Rachmat Yasin.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR
Rachmat Yasin.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR /Armin Abdul Jabbar/

JURNAL GAYA - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin harus merasakan tinggal di penjara lebihlama setelah hakim memvonisnya bersalah dan menghukum penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya.

Kurungan selama 2 tahun 8 bulan siap menantinya di Lapas Sukamiskin yang khusus untuk narapidana korupsi.

Selain hukuman penjara, pengadilan juga menghukum Rachmat denda sebesar Rp200 juta atau digantikan penjara selama 2 bulan.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR RI Nilai Habib Rizeq Shihab Diperlakukan Tidak Adil Dalam Persidangan 

Majelis hakim yang diketuai Asep Sumirat di PN Bandung, Jawa Barat, Senin, 22 Maret 2021 juga menghukum Rachmat memutuskan mantan Bupati Bogor ini bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi.

Sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Rachmat disebut menerima gratifikasi atau pemberian uang atau hadiah dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada tahun 2013 dan Pemilu 2014.

Selain itu, Rachmat juga disangkakan mendapatkan gratifikasi berupa tanah seluas 170.442 hektare di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor yang diberikan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan pesantren.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR RI Nilai Habib Rizeq Shihab Diperlakukan Tidak Adil Dalam Persidangan

Meskipun begitu, ternyata vonis hukuman hakim terhadap Rachmat masih lebih rendah daripada tuntutan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut penjara selama 4 tahun 2 bulan.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x