Anggota Komisi III DPR RI Nilai Habib Rizeq Shihab Diperlakukan Tidak Adil Dalam Persidangan

- 22 Maret 2021, 18:41 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi.
Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi. //DPR RI

JURNAL GAYA – Polemik tidak dihadirkannya Habib Rizieq Shihab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hakim memutuskan untuk digelar sidang secara daring hanya Jaksa Penuntut Umum dan Pengacara saja yang dihadirkan.

Membuat Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar AlHabsyi bereksi. Dirinya mengungkapkan seharusnya Habib Rizieq Shihab (HRS) diperlakukan sebagai warga negara sebagaimana umumnya dalam pengadilan. Hal ini ditambahkannya sesuai dengan prinsip equality before the law, yaitu persamaan perlakuan di depan hukum.

Baca Juga: Habib Rizieq Didorong-dorong saat Sidang, Warga Ciamis Ontrog Kantor Kejaksaan

“Oleh karenanya proses persidangan seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana. Pemenuhan acara pidana adalah salah satu parameter untuk memastikan bahwa hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Karena bangsa ini menyepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” beber Habib Aboe, dalam keterangan tertulisnya, Senin 22 Maret 2021.

Pemaksaan pemeriksaan seorang tersangka untuk tidak hadir dalam persidangan dikatakan Aboe Bakar berpotensi mengurangi hak-hak hukum yang seharusnya dimiliki. Apalagi, tambah Aboe, pada kasus lain seperti kasus Djoko Tjandra sampai dengan Pinangki semua tersangka bisa leluasa menghadiri persidangan.

“Tentu ini menjadi preseden tidak baik, ketika seolah-olah terlihat ada diskriminasi. Dimana seorang tersangka ngotot mau bersidang namun jaksa dan hakim tidak menghendaki,” tegas Aboe.

Baca Juga: Sidang Ditunda, Habib Rizieq Protes Tidak Dihadirkan di Ruang Sidang Pengadilan

Legislator yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS ini meminta Komisi Yudisial (KY) memberikan atensi khusus pada kasus. Dirinya pun memastikan persidangan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena menurutnya kasus ini telah menjadi perhatian publik.

“Demikian pula Komnas HAM, seharusnya memantau persidangan tersebut. Karena pemaksaan seseorang terdakwa bersidang secara online berpotensi pada pelanggaran HAM,” tegas Aboe Bakar.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: pks.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x