TANPA DIBAYAR, Kuasa Hukum PTPN VIII Minta Habib Rizieq Kembalikan Lahan di Megamendung

- 15 Februari 2021, 18:26 WIB
Lokasi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat di Gunung Mas, Megamendung, yang jadi perkara dengan PTPN VIII.
Lokasi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat di Gunung Mas, Megamendung, yang jadi perkara dengan PTPN VIII. /Tangkapan Layar/Google Maps

 

JURNAL GAYA - Kuasa Hukum PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII (Persero) Ikbal Firdaus meminta agar lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultral Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab yang dibangun di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat segera dikembalikan secara cuma-cuma.

"Buat seluruh pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII, termasuk Markaz Syariah kami harapkan mau menyerahkan secara cuma-cuma kepada pihak PTPN VIII," kata Ikbal dalam keterangan tertulisnya, Senin 15 Februari 2021.

Disebutkan, langkah tersebut bertujuan untuk menyelamatkan aset negara termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) milik PTPN VIII.

Baca Juga: Penyidik Senior Novel Baswedan Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK

Bahkan, lanjut dia, sudah ada beberapa okupan yang mengembalikan tanahnya kepada PTPN usai dilayangkan somasi pada akhir Desember 2020.

Diungkapkan, Habib Rizieq merupakan salah satu dari 250 orang yang menguasai lahan HGU milik PTPN VIII di sekitar lokasi pesantren.

Ratusan orang itu telah dilayangkan somasi dan dilaporkan ke kepolisian oleh PTPN VIII.

"Alhamdulillah sudah ada beberapa [okupan] yang menyerahkan secara cuma-cuma. Sudah ada beberapa, belum bisa saya buka," kata dia.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Terang-terangan Soal Utang Indonesia di Hadapan Anggota TNI-Polri

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x