TANPA DIBAYAR, Kuasa Hukum PTPN VIII Minta Habib Rizieq Kembalikan Lahan di Megamendung

- 15 Februari 2021, 18:26 WIB
Lokasi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat di Gunung Mas, Megamendung, yang jadi perkara dengan PTPN VIII.
Lokasi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat di Gunung Mas, Megamendung, yang jadi perkara dengan PTPN VIII. /Tangkapan Layar/Google Maps

Selain itu, Ikbal menegaskan pihaknya masih menunggu penyelidikan dari Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri bila ada keputusan untuk mengosongkan lahan di pesantren tersebut.

Ia menyerahkan semua persoalan tersebut kepada penyidik kepolisian.

"Terkait hal itu kita serahkan seluruhnya ke penyidik sambil berjalan proses hukumnya, saya tidak mau mendahului upaya yang sedang dilakukan penyidik," kata dia.

Polemik lahan pesantren milik Rizieq ini bermula ketika PTPN VIII melayangkan somasi kepada pihak Yayasan Markaz Syariah yang berisi permintaan mengosongkan lahan pada akhir Desember 2020.

Baca Juga: Jusuf Kalla Sebut Para Buzzer Pemerintah Bertentangan dengan Pernyataan Presiden Jokowi

Surat somasi tersebut bernomor SB/11/6131/XII/2020.

Dalam surat itu dijelaskan, lahan yang menjadi lokasi pembangunan pesantren diklaim merupakan aset milik PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 pada 4 Juli 2008.

Habib Rizieq sendiri sudah dilaporkan oleh PTPN VIII ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin untuk dibangun Pondok Pesantren.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021. Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor tercatat sebagai terlapor.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah