JURNAL GAYA - Habib Rizieq Shihab kembali harus berhadapan dengan hukum. Kali ini PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan imam Besar Front Pembela Islam itu ke Bareskrim Mabes Polri mengenai dugaan penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Berkas Habib Rizieq Shihab Perkara RS Ummi Bogor Dilimpahkan ke Kejaksaan
kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman mengungkapkan pelaporan tersebut dilakukan karena mengenai penguasaan lahan tanpa izin milik PTPN VIII. "Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," ujar Ikbar kepada wartawan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 22 Januari 2021.
Baca Juga: Buntut Raffi Keluyuran Setelah Divaksin, Rocky Gerung : Perlakukan Seperti Habib Rizieq Biar Adil!
Tak hanya Habib Rizieq, mereka pun melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. "Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," tegas Ikbar.
Diharapkan Ikbar dengan adanya pelaporan tersebut, membuat 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.
Baca Juga: Guru Habib Rizieq Shihab, Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf Meninggal Dunia
Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.