Berkas Habib Rizieq Shihab Perkara RS Ummi Bogor Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 21 Januari 2021, 14:40 WIB
Habib Rizieq Shihab setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta
Habib Rizieq Shihab setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta /

 

JURNAL GAYA - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menegaskan berkas perkara tahap I Habib Rizieq Shihab bersama dua terangka lainnya dalam kasus menghalang-halangi swab test di RS Ummi Bogor telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga: Kasus Swab Test di RS UMMI, Dirut dr Andi Tatat, Habib Rizieq, dan Hanif Alatas Ditetapkan Tersangka

"Iya sudah tahap I pelimpahan pemberkasannya atas perkara Rumah Sakit (RS) Ummi. Kemarin ya kita limpahkan,” ungkap Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Kamis 21  Januari 2021.

Sementara dua tersangka lainnya yakni Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. "Benar, untuk keduanya belum (Dilakukan Penahanan)," tegas Andi.

Baca Juga: Dalami Kasus RS UMMI Bogor, Istri dan Menantu Habib Rizieq Diperiksa Penyidik Bareskrim

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya telah menyelesaikan pemeriksaan penyidik terkait kasus tersebut. Dia pun mempertimbangkan penegakan sanksi terhadap rumah sakit tersebut.

Diberitakan sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan mereka sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular berkenaan swab test (tes usap).

Baca Juga: Kasus Kerumunan Megamendung dan RS UMMI Dilimpahkan Polda Jabar ke Bareskrim Mabes Polri

Menurut Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, total terdapat tiga orang yang statusnya naik menjadi tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x