Dalami Kasus RS UMMI Bogor, Istri dan Menantu Habib Rizieq Diperiksa Penyidik Bareskrim

- 4 Januari 2021, 19:34 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. /Dok. humas.polri.go.id/

JURNAL GAYA – Istri dan menantu Habib Rizieq Shihab diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji Swab Rumah Sakit ( RS) Ummi, Bogor , Jawa Barat.

Baca Juga: WADUH, Hari Ini 1.610 Personel Dikerahkan Jaga Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Istri Rizieq yang diperiksa yakni Syarifah Fadhlun Yahya dan menantunya, Hanif Alatas. "Penyidik lanjut memeriksa dua saksi masing-masing istri dan menantu Rizieq sebagai saksi. Iya, Fadhlun dan Hanif," beber Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin 4 Januari 2021.

Andi menjelaskan pemeriksaan kedua saksi tambahan tersebut dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya. “Saat ini masih berlangsung. Di Rutan Polda Metro Jaya atas permintaan mereka (saksi)," beber Andi.

Baca Juga: Di Tangerang Selatan, Polisi Ramai-ramai  Turunkan ‘Habib Rizieq’

Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi itu, penyidik telah memeriksa Rizieq Shihab terkait dengan perkara tersebut.

Dalam hal ini, RS Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay

Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19. ***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x