JURNAL GAYA - Sengketa lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan Rizieq Shihab yang kini tengah memanas, disarankan Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanagara, Jakarta, Ahmad Redi sebaiknya diselesaikan secara hukum.
Baca Juga: Kisruh Lahan Habib Rizieq di Megamendung, Mahfud MD: Teruskan Saja Lah untuk Keperluan Pesantren
"Penyelesaian sengketa hak atas tanah sebaiknya diselesaikan ke pengadilan untuk memastikan siapa yang secara hukum memiliki hak atas tanah tersebut," ungkap Ahmad Redi di Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.
Lahan seluas 30,91 hektare di Desa Kuta, Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang dibangun pesantren menjadi objek sengketa antara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Baca Juga: Fadli Zon Bela Habib Rizieq, Muanas Alaidid Geram: Anda Ini Terkesan Membela HRS, Tapi Menjermuskan!
Ditambahkan Ahmad Redi, jalur hukum harus ditempuh untuk menyelesaikan sengketa. "Jalur hukum mesti ditempuh karena klaim dua pihak ini mesti diuji atau dinilai kepastian hukumnya oleh pengadilan," ucapnya.
Dia menjelaskan dalam hukum agraria, siapa yang memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah, ialah yang berhak atas tanah tersebut. "Silakan bukti-bukti berupa surat tanah misal sertifikat HGU, hak milik, dokumen tertulis lainnya, termasuk saksi-saksi dihadirkan di persidangan pengadilan negeri," ucapnya.
Baca Juga: Mahfud MD Buka-bukaan Soal Sikap Pemerintah Terhadap Tiga Kasus Habib Rizieq Shihab
Editor: Dini Yustiani
Sumber: ANTARA