Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka di Dua Kasus, Bareskrim : Penangannya Tetap Terpisah!

- 24 Desember 2020, 11:28 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Fauzan

JURNAL GAYA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembai ditetapkan tesangka pada kasus kerumunan di Megamendung Bogor oleh Polda Jawa Barat. Untuk itu, Bareskrim Polri mengambil alih dua kasus tersebut yang telah menjadikan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Tolak Jadi Pengacara Habib Rizieq Shihab : Silakan Hubungi Prabowo

Namun meski pun ditetapkan dua tersangka dalam satu kasus yang sama, penanganannya dilakukan secara terpisah. "Bareskrim yang tangani kasus ini. Namun berkas perkara tetap terpisah berdasarkan locus (tempat) dan tempus (waktu) peristiwa. Tetap dipisahkan ya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Kamis 24 Desember 2020.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq Digelar 4 Januari Tahun Depan

Ditambahkan Andi, terkait opsi menyatukan perkara tersebut nantinya tergantung pada petunjuk dari jaksa. "Kalau yang dimaksud, penggabungan perkara menurut Pasal 141 KUHAP, tentu penyidik menunggu petunjuk jaksa," jelas Andi.

Baca Juga: WADUH, Ridwan Kamil Desak Mahfud MD Tanggung Jawab di Kasus Habib Rizieq!

"Iya betul. Dalam kasus kerumunan pelanggaran prokes yang terjadi di Megamendung sudah ditetapkan tersangka. Penetapan tersangkanya oleh penyidik Polda Jawa Barat,"sambung Andi.

 Baca Juga: Tips untuk Hadirkan Suasana Natal di Rumah

Penyidik menyangkakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP kepada Rizieq Shihab. ***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x