Janggal karena Langsung Ditahan, Habib Rizieq Langsung Ajukan Praperadilan

- 15 Desember 2020, 14:45 WIB
Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab.
Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab. /Fauzan/Antara

JURNAL GAYA – Melalui kuasa hukumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarakan gugatan praperadilannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Desember 2020. Salahsatu tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sumadi Atmadja diajukannya praperadilan lantaran penetapan tersangka pada kliennya dinilai janggal.

Baca Juga: Surat Habib Rizieq untuk Keluarga : Setiap Hari Puasa, Kirim Saja Makanan Menjelang Buka Puasa

Permohonan praperadilan telah diterima oleh petugas PN Jaksel dengan nomor surat registrasi 150/PID.PRA/2020/PN.JKT.SEl. "Kami uji praperadilan ini penetapan tersangka terhadap klien kami Habib Rizieq Shihab yang menurut kami janggal," ujar Sumadi di PN Jaksel, Selasa 15 Desember 2020.

Baca Juga: Polisi Pastikan Habib Rizieq Shihab Sehat Selama Dalam Sel Tahanan

Mereka berharap, Hakim PN Jaksel dibawah Mahkamah Agung (MA) dapat adil dalam mengambil putusan dalam uji praperadilan yang diajukan. "Kami berharap institusi pengadilan dibawah MA masih bisa jadi harapan Habib Rizieq Shihab maupun tim kuasa hukum untuk menguji penetapan hukum yang benar terkait penetapan tersangka," harapnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Sudah Ditahan, Polda Jabar Kasus Megamendung Jalan Terus

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama lima orang lain sebagai tersangka. Kelimanya yaitu Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Baca Juga: 15 Desember Mendatang, McDonald's Turut Meriahkan ShopeePay Day

Habib Rizieq langsung ditahan sel Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu, 13 Desember 2020 kemarin usai menjalani pemeriksaan hampir 18 jam lamanya.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah