Polisi Tunggu 5 Anak Buah Habib Rizieq Lainnya, Bila Tidak akan Dijemput Paksa!

- 13 Desember 2020, 06:41 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. /RENO ESNIR/ANTARA

 

JURNAL GAYA – Penyidik Polda Metro Jaya memberikan peringatan kepada lima tersangka lainnya kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan untuk segera menyerahkan diri. Bila tidak mengikuti langkah pimpinannya, Habib Rizieq Shihab maka penyidik tidak akan segan-segan melakukan penjemputan paksa kepada mereka.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Fahri Hamzah Menyindir Penguasa Tirani

“Tadi disampaikan Pak Kabid (Humas Polda Metro Jaya) kan ada dua pilihan, peneyerahkan diri atau ditangkap,” tegas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.

Baca Juga: FPI Bantah Habib Rizieq Sengaja Kabur, Seperti yang Ditudingkan Polisi

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Selain Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Untuk kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.  ***

 

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x