Sebelum Ditahan, Habib Rizieq Shihab Dicecar 84 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro

- 13 Desember 2020, 07:02 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.  ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras. *** Local Caption ***
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras. *** Local Caption *** /RENO ESNIR/ANTARA

JURNAL GAYA  - Sebelum dilakukan penahanan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polisi Tunggu 5 Anak Buah Habib Rizieq Lainnya, Bila Tidak akan Dijemput Paksa!

"Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Fahri Hamzah Menyindir Penguasa Tirani

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menahan Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. “Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," tutur Argo.

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga: FPI Bantah Habib Rizieq Sengaja Kabur, Seperti yang Ditudingkan Polisi

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Fadli Zon Kecam Keras: Kini Bisa Kita Lihat Siapa yang Biadab!

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x