Habib Rizieq Ditahan, Netijen Pertanyakan Pengajian Habib Luthfi yang Dihadiri Ribuan Jamaah

- 13 Desember 2020, 07:25 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berada di mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berada di mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

 

JURNAL GAYA – Penyidik Polda Metro Jaya langsung melakukan penahanan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab setelah menjalani pemeriksaan hampir 12 jam lamanya.

Baca Juga: Sebelum Ditahan, Habib Rizieq Shihab Dicecar 84 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro

"Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menahan Habib Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. “Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," tutur Argo.

Baca Juga: Polisi Tunggu 5 Anak Buah Habib Rizieq Lainnya, Bila Tidak akan Dijemput Paksa!

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemik COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Fahri Hamzah Menyindir Penguasa Tirani

Namun netijen banyak yang mempertanyakan langkah apa yang dilakukan pihak Kepolisian kepada para pelanggar protokol kesehatan lainnya, salahsatunya Habib Luthfi bin Yahya yang masih melakukan pengajian dengan dihadiri banyak kerumuman masa.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x