Hadapi Praperadilan Habib Rizieq, Polri Akan Beberkan Fakta-fakta dan Siapkan Bukti Lengkap!

- 16 Desember 2020, 12:21 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. /Antara/Ayu Khania Pranisitha/

JURNAL GAYA – Menghadapi praperadilan dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Polri siap dengan bukti-bukti dan fakta-fakta yang lengkap. Hal tersebut ditegaskan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya tidak akan gentar untuk menghadapi gugatan tersebut. Polri juga telah menyiapkan bukti-bukti atas penetapan tersangka Habib Rizieq.

Baca Juga: Selain Ridwan Kamil, Dua Anak Buah Habib Rizieq pun Diperiksa Penyidik Polda Jabar

"Prinsipnya kami menghormati, tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," ujar Argo dalam keterangannya pada wartawan, Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: Ini Pesan Habib Rizieq Dari Balik Sel Tahanan untuk Para Hakim di PN Jaksel!

Rizieq Shihab dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan tidak menuruti ketentuan undang-undang dengan ancaman enam tahun penjara, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu.

Baca Juga: Janggal karena Langsung Ditahan, Habib Rizieq Langsung Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarakan gugatan praperadilannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Desember 2020. Salahsatu tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sumadi Atmadja diajukannya praperadilan lantaran penetapan tersangka pada kliennya dinilai janggal.

Baca Juga: 15 Desember Mendatang, McDonald's Turut Meriahkan ShopeePay Day

Permohonan praperadilan telah diterima oleh petugas PN Jaksel dengan nomor surat registrasi 150/PID.PRA/2020/PN.JKT.SEl. "Kami uji praperadilan ini penetapan tersangka terhadap klien kami Habib Rizieq Shihab yang menurut kami janggal," ujar Sumadi di PN Jaksel, Selasa 15 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah