Sidang Praperadilan Habib Rizieq Digelar 4 Januari Tahun Depan

- 17 Desember 2020, 13:32 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah). /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc

JURNAL GAYA – Jadwal sidang praperadilan praperadilan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab yang menggugat Polda Metro Jaya terkait status tersangkanya sudah keluar. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menetapkan jadwal sidangnya yakni Senin, 4 Januari 2021.

Baca Juga: WADUH, Ridwan Kamil Desak Mahfud MD Tanggung Jawab di Kasus Habib Rizieq!

"Prapid No. 150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, Pemohon Moh.Rizieq, Sidang pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021," kata Humas PN Jaksel, Suharno kepada wartawan, Kamis 17 Desember 2020.

Baca Juga: Ridwan Kamil Salahkan Mahfud MD Atas ‘Kegaduhan’ Habib Rizieq

Sidang perdana praperadilan itu akan dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB pagi. PN Jaksel juga sudah menunjuk hakim serta panitera penggantinya.

“Untuk hakim tunggal yang ditunjuk PN Jaksel guna memimpin sidang ini adalah Akhmad Sahyuti. Sedangkan panitera penggantinya adalah Agustinus Endri C,” tegas Suharno.

Baca Juga: Hadapi Praperadilan Habib Rizieq, Polri Akan Beberkan Fakta-fakta dan Siapkan Bukti Lengkap!

Sebelumnya, Habib Rizieq mengajukan praperadilan terkait kasus kerumunan di Petamburan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengajuan permohonan tersebut tercatat dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Kasus kerumunan itu saat Habib Rizieq menikahkan salah satu putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020. Saat itu, bertepatan juga dengan Maulid Nabi Muhammad yang disertai kehadiran massa pendukung.  

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah