Penyidik Sambangi Tahanan Habib Rizieq Dalami Kasus Megamendung

- 28 Desember 2020, 15:06 WIB
Habib Rizieq.
Habib Rizieq. /

JURNAL GAYA – Perkara kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab terus diselidiki. Hari ini, penyidik memeriksa Habib Rizieq di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kisruh Lahan Habib Rizieq di Megamendung, Mahfud MD: Teruskan Saja Lah untuk Keperluan Pesantren

"Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung. Penyidik akan ke rutan narkoba (Polda Metro Jaya) untuk memeriksa," beber Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin 28 Deesember 2020.

Baca Juga: Mahfud MD Buka-bukaan Soal Sikap Pemerintah Terhadap Tiga Kasus Habib Rizieq Shihab

Diungkapkan Andi, pemeriksaan yang dilakukan ini untuk menggali keterangan Habib Rizieq terkait barang bukti dan saksi yang sebelumnya dikumpulkan polisi. Diketahui, Habib Rizieq dijadikan tersangka pelanggaran protokol kesehatan. "Hasil gelar perkara Polda Jabar tanggal 17 Desember hanya menetapkan MRS sebagai tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Dipenjara Habib Rizieq Babad Habis Rambutnya Hingga Plontos

Habib Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Ridwan Kamil Salahkan Mahfud MD Atas ‘Kegaduhan’ Habib Rizieq

Sebagai informasi, saat ini Habib Rizieq tengah berada di tahanan narkoba. Pentolan FPI ini ditahan terkait kasus ujaran kebencian dan kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat. ***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x