JURNAL GAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku mendapatkan daftar grup penguasa lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Grup pemegang HGU itu menguasai ratusan ribu hektare lahan.
Mahfud MD pun menyatakan penguasaan lahan seluas itu oleh sekelompok orang adalah masalah yang perlu diselesaikan.
Hal itu diungkapkannya melalui cuitan pada akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Jumat 25 Desember 2020.
Baca Juga: Ariana Grande Bagi-bagi Hadiah Natal di Rumah Sakit
"Saya dapat kiriman daftar grup penguasa tanah HGU yang setiap grup menguasai sampai ratusan ribu hektar. Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru. Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa," cuit Mahfud.
Sy dpt kiriman daftar group penguasa tanah HGU yg setiap group menguasai smpai ratusan ribu hektar. Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari Pemerintahan dari waktu ke waktu, bkn baru. Ini adl limbah masa lalu yg rumit penyelesaiannya krn dicover dgn hukum formal. Tp kita hrs bisa— Mahfud MD (@mohmahfudmd) December 25, 2020
Mahfud menjawab pertanyaan yang muncul atas cuitannya di Twitter, yakni soal alasan Mahfud curhat di Twitter tanpa mengambil langkah nyata.
Baca Juga: Indonesia Dorong Promosi ASEAN di Rusia
"Justeru ini kita sedang ambil langkah. Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyesaikannya. Problemnya hak-hak itu dulunya diberikan secara sah oleh pemerintah yang sah sehingga tak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum," jelasnya.
Justeru ini kita sedang ambil langkah. Bkn curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita trs berusaha utk menyesaikannya. Problemnya hak2 itu dulunya diberikan scr sah oleh Pemerintah yg sah shg tak bs diambil bgt sj. Cara menyelesaikannya jg hrs dgn cara yg sah scr hukum.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) December 25, 2020
Pernyataan Mahfud tersebut di tengah adanya somasi PTPN VIII ke Pondok Pesantren milik Habib Rizieq Shihab.
Diketahui, PTPN VIII melayangkan surat somasi kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah, Megamendung, pimpinan Habib Rizieq Shihab (HRS). Sebab, lahan ponpes tersebut merupakan milik PTPN VIII. Pihak PTPN VIII meminta Markaz Syariah meninggalkan lahan di lokasi tersebut.
Front Pembela Islam (FPI) mengklaim HRS membeli lahan dari para petani sebelum membangun Ponpes Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor yang disomasi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya siap melepas lahan tersebut asalkan ada ganti rugi.
Baca Juga: Pamerkan Hasil Swab, Babe Haikal Ngambek Soal Media, 'Masih Saja Dipelintir'
"Bahwa pihak pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silakan ganti rugi uang keluarga dan ummat yang sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan," ujar Aziz melalui keterangan tertulisnya, Kamis 24 Desember 2020.